Imbuh kasat Narkoba Iptu Khoirunnas, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat Tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka ini merupakan Seorang Ayah dan Anak. Dari kedua tersangka kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Sabu–Sabu lengkap dengan alat hisapnya.
“Kini Kedua Tersangka kita amankan di Rutan Mapolres Tebo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat ( 1 ) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” Pungkasnya. (asa)