Kisruh Tower Protelindo Tak Tuntas, Komisi II DPRD Tebo Kembali Gelar Pertemuan

SIDAKPOST.ID, TEBO – Pertemuan jilid II di DPRD Tebo, terkait penolakan oleh warga, perpanjangan izin Tower PT Protelindo di Jalan Patimura Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Jambi terus bergulir.

Pasalnya, pertemuan jilid II tersebut antara masyarakat dan Komisi II DPRD Tebo, serta pihak PT. Protelindo, Kabag Pem Tebo, Kabid PTSP Tebo, Lurah serta Ketua RT dan Tokoh masyarakat jalan Patimura Wirotho Agung menggelar hal yang berkaitan dengan tower itu sendiri.

Dalam kesepakatan hasil audiensi berasama Komisi II DPRD Tebo yakni, pertama, pihak Protelindo berkewajiban membayar tunggakan retribusi izin gangguan pada daerah terhitung tahun 2008 sampai dengan tahun 2017 sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  Gawat.!! Siang Hari di Sengeti Seperti Malam

Kemudian kedua, pihak PT Protelindo berkewajiban membayar retribusi pengendali menara pada daerah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Ketiga, masyarakat menuntut ganti rugi terhadap kerusakan alat elektronik akibat sambaran petir sebanyak 20 rumah dalam waktu secepat mungkin sebelum pertemuan lanjutan.

Keempat, masyarakat tetap menolak perpanjangan izin dan keberadaan menara atau tower yang berada di Jalan Patimura RT 02 RT 03 RW 06 Kelurahan Wirotho Agung Rimbo Bujang.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Tebo Edukasi Anak Vaksin dengan Senyum Ramah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo Syamsu Rizal dikonfirmasi mengatakan, pihaknya membenarkan Komisi II menggelar rapat audiensi terkait warga menolak izin perpanjangan tower di Wirotho Agung Rimbo Bujang.

“Dikarenakan permasalahan tower belum menemukan titik temu antara pihak PT Protelindo dengan pihak masyarakat, maka akan dilakukan Koordinasi kepada Pemprov Jambi dan Kominfo pusat serta stake holder yang ada. Selanjutnya, akan dilakukan pertemuan lanjutan,” jelas Waka DPRD Syamsu Rizal.