Dikatakannya, Pihak Portolindo pun tidak memperhatikan kebersihan sekitar Tower, dan akses jalan masuk tidak juga diperhatikan.
“Jalan kedalaman juga sangat buruk tentu hal ini, sangat mungkin menambah kemarahan warga,” tutup Lurah.
Sementara itu, Camat Rimbo Bujang Sukiman saat dikonfirmasi mengatakan karena proses negosisiasi antara warga dan pihak Portolindo menemui jalan buntu.
Maka pihaknya, beserta Lurah, akan menyampaikan permasalahan ini secara tertulis, kepada pimpinan yakni Bupati Tebo H Sukandar.
“Sikap warga yang tetap menolak keberadaan Tower meski sudah dilakukan pertemuan akan kami sampaikan ke Pimpinan yakni bapak Bupati, ” terangnya.
Camat berharap kedepan, baik pihak swasta maupun dunia usaha lainnya, apabila hendak membuka usaha disekitar kawasan padat penduduk hendaknya melapor kepihak RT, Desa ataupun kelurahan. Sehingga ketika adanya persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
“Kedepan dunia usaha yang berdampingan langsung dengan rumah warga sebaiknya melapor dulu mulai dari RT Kades, lurah dan camat, jadi ketika terjadi persoalan dapat segera diselesaikan, “tegasnya. (asa/zek)