10 Kabupaten/Kota Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Penyerahan piagam predikat kepatuhan standar pelayanan publik yang di serahkan oleh kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Jambi kepada Gubernur Jambi yang berlangsung di Ruang Pola kantor Gubernur Jambi, Rabu (09/02/2022).

Kegiatan dihadiri Gubernur Jambi dalam hal ini di wakili asisten III Setda Provinsi Jambi Jangcik Mohza, S.Pd., M.Si. Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, S. Pd. I,. M. H, dan para tamu undangan lainya.

Dalam kegiatan penyerahan piagam predikat kepatuhan standar pelayanan publik ada 10 kabupaten/kota yang mendapatkannya antara lain :

Baca Juga :  Selain Pembukaan Lahan, Satgas TMMD Lakukan Komsos

Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, Kota sungai penuh, kabupaten Kerinci, kabupaten Sarolangun, kabupaten Merangin,kabupaten Muaro Jambi, kabupaten Tanjab Barat, dan Kabupaten Batang Hari

Piagam tersebut langsung di serah kan oleh Ombudsman dan Gubernur Jambi yang di wakili asisten 3 setda Provinsi Jambi

Jangcik Mohza dalam sambutannya mengatakan, atas asumsi asumsi liar yang beredar dikalangan masyarakat, maka pemerintah melakukan penilaian kepatuhan standar publik yang langsung di nilai Ombudsman dan masyarakat.

“Sehingga pemerintah bisa melihat dan memberikan penilaian mulai dari yang tertinggi angka pelayanan publik nya sampai standar ini murni hasil dari voting,”ujarnya.

Baca Juga :  BPOM Jambi Sita 676 Kosmetik Ilegal

Dikatakan, dalam melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik kepada masyarakat ada tiga pertimbangan seperti, pelayanan publik masyarakat pertama administrasi yang sudah di atur oleh negera.

“Seperti infrastruktur, transportasi, perijinan dan lain lain, kedua karena kewajiban negara sebagai fungsi negara penerima mandat negera dan ketiga karena pelayanan publik tidak lari dari uang masyarakat baik melalui pajak maupun mandat masyarakat kepada negara untuk mengelola sumber kekayaan negara,”tutupnya. (adv/rat)