Alasan itu menurut Sutopo, masa 14 hari itu berdasarkan pertimbangan dari hasil rapat koordinasi Kementerian atau Lembaga yang menangani gempa Palu-Donggala. Penetapan ini juga berdasarkan pertimbangan bahwa korban sudah dipastikan meninggal dunia dalam jangka waktu 14 hari.
Kalau ditemukan, korban pasti sudah tidak utuh, maka dinyatakan hilang. “Untuk menyatakan masa darurat tadi akan dibahas lagi dalam rakor. Jadi masa darurat hanya untuk administrasi, memudahkan kita dalam penanganan,” terang Sutopo.
Korban meninggal paling banyak ada di Palu, Sulteng, dengan jumlah 1.519 orang. Selain itu, korban tewas di Donggala mencapai 159 orang, Sigi 69 orang, Parigi Mutong 15 orang, dan Pasangkayu satu orang.” Korban paling banyak di Palu, karena tsunami dan masih banyak juga yang tertimbun,” ujarnya.
Diantara 1.763 korban meninggal, 1.755 di antaranya telah dimakamkan secara massal yakni di TPU Paboya sebanyak 753 jenazah, TPU Pantoloan 35 jenazah, serta pemakaman keluarga sebanyak 923 jenazah, di Donggala 35 jenazah, Biromaru delapan jenazah, dan Pasangkayu satu jenazah. Korban luka mencapai 2.632 orang. (jnn/red)