Zina Muhsan: Pengertian, Hukum, dan Sanksi dalam Islam

Ilustrasi pasangan yang sedang mengalami konflik, duduk bersebelahan dengan ekspresi kecewa dan murung. Gambar: AI

Zina muhsan adalah salah satu perbuatan dosa besar dalam Islam yang memiliki konsekuensi hukum berat. Istilah ini merujuk pada perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah pernah menikah secara sah (baik masih terikat pernikahan maupun sudah bercerai). Berbeda dengan zina ghairu muhsan (zina yang dilakukan oleh orang belum menikah), zina muhsan memiliki hukuman yang lebih berat karena dianggap telah mengetahui kewajiban menjaga kesucian setelah menikah.

Pengertian Zina Muhsan

Secara bahasa, zina berarti hubungan seksual yang dilakukan di luar ikatan pernikahan yang sah. Sementara muhsan berarti orang yang sudah menikah atau pernah menikah dengan sah. Dengan demikian, zina muhsan adalah hubungan seksual haram yang dilakukan oleh orang yang sudah memiliki pengalaman menikah.

Hukum Zina Muhsan dalam Islam

Dalam syariat Islam, zina termasuk dosa besar yang dilarang keras. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Bagi pelaku zina muhsan, hukumnya adalah haram mutlak dan termasuk dalam kategori pelanggaran syariat yang berat.

Sanksi Zina Muhsan

Syariat Islam menetapkan sanksi tegas bagi pelaku zina muhsan, yaitu hukuman rajam (dilempari batu hingga meninggal) apabila terbukti dengan empat orang saksi atau pengakuan sendiri. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang telah menegakkan hukuman rajam terhadap pelaku zina muhsan pada masa hidupnya.

Sanksi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan, keluarga, dan masyarakat agar tidak rusak oleh perbuatan zina.