SUNGAI PENUH – Kepala Daerah di Provinsi Jambi secara bergantian memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Senin (04/05/19) di Kantor Gubernur Jambi.
Walikota Sungai Penuh H.Asafri Jaya Bakri (AJB) bersama beberapa kepala daerah lain turut hadir memenuhi undangan KPK dalam rangka klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahunan yang sudah di sampaikan Ke KPK.
Kabag Humas Setda Kota Sungai Penuh, Zamri Sidik, menjelaskan undangan yang disampaikan KPK kepada para Kepala Daerah di Provinsi Jambi terkait klarifikasi terhadap LHKPN yang telah disampaikan.
“Jadi ini semacam klarifikasi atas laporan tahunan.Bukan karena ada dugaan masalah atau kasus, ” ujarnya
Dijelaskannya juga bahwa LHKPN merupakan kewajiban pejabat negara yang harus di laporkan setiap tahunnya,dalam upaya pencegahan Korupsi.
“Setiap tahun harus di sampaikan daftar seluruh harta kekayaan yang di miliki oleh pejabat negara berdasarkan dengan UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme,”terang nya. (Iy)