Warga Teluk Pulai Raya Pertanyakan Uang Hasil Penjualan ‘Speed Boat’ Aset Desa?

Kantor Desa Teluk Pulai Raya, kabupaten Tanjab Barat. Foto : sidakpost.id/satria

“Pernah beroperasi speed boat itu, tapi kondisi speed boat punya BUMDes itu kecil atau lambat. Speed boat itu juga jarang digunakan, makanya dijual. Beda dengan speed boat punya warga, laju jadi kalah saing,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa terkait penjualan speed boat masyarakat tidak mengetahui dipergunakan untuk apa uang hasil penjualan tersebut. “Dak tau lah digunakan untuk usaha BUMDes apa lagi uang hasil jual speed boat tuh,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Ringkus Tiga Bandar dan 1 Kg Sabu, Serta Senpi Rakitan

Baca Juga :  Persyaratan Ketua KONI Bungo yang Diumumkan TPP Cacat Hukum

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Desa (Sekdes) Teluk Pulai Raya, Khairul Munir juga membenarkan adanya penjualan speed boat dilakukan oleh Mantan Kades yang akan maju lagi mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada bulan Agustus 2022.

Baca Juga :  Pedagang Keluhkan Kondisi Pasar Tradisional, Ini Kata Bupati Bungo

“Untuk urusan ini, lebih tepatnya nanti akan disampaikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kades, karena beliau yang memegang data. Bahwa kepengurusan BUMDes sudah habis masa jabatannya, maka sulit untuk meminta langsung kejelasan dalam hal tersebut,”tutupnya.

Hingga berita ditayangkan, Kades Teluk Pulai Raya dikonfirmasi via telepon belum ada jawaban terkait permasalahan itu. (str)