”Pelaku Peracun dan menstrom ikan di Sungai di kenakan Sanksi kurungan penjara dan denda sejumlah Uang. Kepada warga yang megetahui Pelaku meracuni dan menstrom ikan di Sungai, supaya melaporkan Ke Polsek setempat atau pihak terkait,”tutup Roy. (ask/asa)