SIDAKPOST.ID, TEBO – Maraknya Pencari ikan di Sungai Alai Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, dengan cara menggunakan Racun Insektisida, Potasium maupun Strom membuat warga sekitar resah.
Pasalnya, habitat kehidupan di Sungai Alai seperti ikan populasinya berkurang dan apabila Peracun ikan dibiarkan tak pelak lagi ikan dan sejenisnya bisa punah di Sungai Alai.
Berdasarkan pengecekan di lapangan oleh pihak Kelurahan, saat ini Sungai Alai mengalami pendangkalan akibat kurangnya curah hujan. Pada kondisi air kecil di Sungai Alai, berpotensi bagi Pencari ikan menggunakan Racun, Potasium maupun Strom.
Terkait hal tersebut Lurah Wirotho Agung mengeluarkan Surat Himbauan di tujukan kepada Ketua RW/RT yang wilayahnya ada Aliran Sungai Alai, untuk mengawasi dan melaporkan segera ke pihak yang berwajib bila mengetahui Pelaku Peracun ikan di Sungai Alai.
Kasi Pem Amir Said di dampingi Petugas Trantib Wirotho Agung bersama Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Bujang mensosialisasikan tentang larangan meracun dan menstrom ikan di Sungai, bertempat di kediaman Yahmanto Ketua RW Jalan Dr Wahidin Wirotho Agung, Senin (24/7/2017).
Petugas Trantib Wirotho Agung Dwi Prastyo mengatakan, dilarang meracuni ikan menggunakan Insektisida, potasium dan Strom sesuai aturan yang ada pada Perda Kabpaten Tebo.
“Meracun ikan di Sngai menggunakan Insektisida,Potasium dan Strom selain memusnakan habitat ikan dan sejenisnya dapat mencemari lingkngan. Mari kita jaga dan lestarikan habitat kehidupan di Sungai Alai, “tutur Dwi Prastyo.
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat.SH, melalui Bhabinkamtibmas Brigpol Roy Situmorang menuturkan, Larangan bagi Peracun dan menstrom ikan di Sungai Pelakunya bisa di kenakan Pasal tindak pidana di hukum penjara.