Warga Sekean Tuntut 20 Persen Luas HGU PT EWF, Ini Kata Pihak Perusahaan

Warga Sekean aksi damai di depan pintu prusahan PT. EWF. Foto : sidakpost/Munawir

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Warga Desa Sekean Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, menuntut sebesar 20 persen dari luasan Hak Guna Usaha ( HGU ) PT Erasakti Forestama (EWF) yang beroperasi di wilayah mereka. Hal itu disampaikan warga didepan pintu masuk Perusahaan, pada Minggu (04/09/2022).

Perwakilan Perusahan PT EWF Bustomi mengatakan, sebelumnya Perwakilan Perusahaan sudah mengklarifikasi terkait tuntutan warga tersebut pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu diruang Kepala Bidang PHP Pola Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, yang didihadiri oleh Perwakilan warga Desa Sekean.

Baca JugaGelar Aksi Damai, MMJB Gruduk Kantor Kejari Muaro Jambi

Baca Juga :  Babinsa Sertu Dasiman Hibur Siswa SD Sebelum Divaksin

Dalam berita acara Klarifikasi berbunyi, 1.Bahwah pihak PT. EWF bersedia menyediakan lahan 20 persen dari luasan HGU. Tapi pada saat perpanjangan sesuwai dengan peraturan Undang- undang yang berlaku.

2. Bahwah pihak PT. EWF menyatakan bersedia melakukan pola kemitraan dengan masyarakat Desa Sekean jika ada lahan Desa atau kelompok tani yang terivikasi untuk dilakukan pola kemitraan dengan perusahaan.

3.Bahwa pihak PT EWF akan meningkatkan program CSR kepada masyarakat Desa Sekean dan sekitarnya. ” Sebut Perwakilan Perusahan PT EWF Bustomi.

Baca Juga :  Cek Endra Sampaikan Belasungkawa Atas Berpulangnya Jurnalis Senior Novadiansyah Jejak Jambi

Baca JugaDPRD Sungai Penuh Sambut Aksi Mahsiswa

Lanjutnya, membangun kebun untuk masyarakat sekitar, paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) disebutkan bahwa pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil.

“Jadi tuntutan warga sudah tertuang dalam berita acara, namun warga salah memahami dari 3 Poin dalam berita acara tersebut. Artinya Perusahan menyediakan lahan 20 persen dari luasan HGU. Tapi setelah perpanjangan HGU dan juga harus sesuai dengan peraturan Undang- undang yang berlaku,” pungkasnya. (wir)