Warga Rantau Pandan Tutup Jalan PT KBPC

Terkait dikatakan tidak memiliki izin, Jimmy membantah hal tersebut. Katanya tambang tersebut menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Dabara. Sementara PT KBPC sendiri bekerja sama dengan PT Dabara tersebut.

“Kalau dibilang ilegal itu tidak benara. Karena kita pakai IUP PT Dabara. Kalau bicara manfaat, kita selama ini sudah berkontribusi. Mulai dari mempekerjakan masyarakat, sampai memberikan bantuan ,” ucap Jimmy Syamsudin.

Jika ada masyarakat yang mengaku lahannya dirampas, kata Jimmy mestinya dilaporkan pada pihak yang berwajib. Dengan demikian, nanti akan terbukti secara hukum siapa pemilik sah. Dan kita siap untuk membuktikannya.

Baca Juga :  Desa Se-Kecamatan Maro Sebo Ikut Pelatihan SID, Ini Harapan Camat
Baca Juga :  Ribuan Mahasiswa Datangi Kantor DPRD Provinsi Jambi, Ini Tuntutan Mereka

“Kita juga menyayangkan adanya pemblokiran jalan ini. Karna ini dapat merugikan perusahaan. Kita juga selalu siap menerima jika ada keluahan dari masyarakat ,”tutupnya. (cr1)