Dikatakan Orivan, setelah dilakukan pemeriksaan tim opsnal langsung bergerak menangkap pelaku kediamannya. “Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Polres Batanghari untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut Orivan, pelaku dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan modus pengancaman dan bujuk rayu terhadap korban. Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti lain, berupa pakaian korban dan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Pelaku dijerat pasal melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau melakukan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah penganti undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub 285 KUH Pidana. Dengan ancaman penjara minimal Lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (zek)