Wabup Syahlan : Pengadaan Barang & Jasa Mengacu Peraturan Presiden

SIDAKPOST.ID, TEBO – Wakil Bupati (Wabup) Tebo Syahlan.SH didampingi Sekretaris Daerah Drs Teguh Arhadi.MM
membuka sosialisasi tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2021, bertempat di Pendopo Rumah Dinas, pada Selasa (02/03/2021).

Tampak hadir pada acara sosialisasi
Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2021 ini para Kepala OPD, para Kabag dan para Camat se – Kabupaten Tebo.

Wakil Bupati Tebo Syahlan dalam sambutannya mengatakan, dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah harus mengacu pada Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan mempedomani Peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ( LKPP), serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Juga :  Cek Endra, Bupati Pertama Penggagas Baca Alquran di Sekolah

Dengan adanya regulasi tersebut, membuktikan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa sesuai prinsip-prinsip yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Baca Juga :  Camat Richi : Pahlawan Mandi Darah, Kita Mandi Hujan Gerimis

” Kepada PA/KPA dan PPK untuk dapat memahami tugas dan kewenangannya, sebagai pelaku Pengadaan Barang dan Hasa, ” tandas Wabup Tebo.

Para peserta sosialisasi mendapat pemaparan materi dari Drs H.Slamet Sudaryo,M.Si Direktur Eksekutif Kebijakan Publik Jakarta, juga dari Alfi Syukri,SE,MM Staf Pengajar UIN Imam Bonjol Padang. (asa)