SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo telah menetapkan besaran zakat fitrah ramadhan 1441 H, tahun 2020. Penetapan ini ditentukan dalam rapat bersama yang dipimpin wakil Bupati Bungo, Rabu (29/4/2020),
Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto kepada awak media mengatakan pada rapat bersama tersebut telah disepakati besaran zakat fitrah jika menggunakan beras seberat 2,5 Kg.
“Masyakarat yang ingin berzakat fitrah dengan menggunakan beras, maka besarannya sebanyak 2,5 kg. Namun jika dikonversi dengan uang yakni beras dengan harga tertinggi 14.000 ribu X 3,8 Kg Rp 53.200, ,” ucap Apri.
Kemudian, lanjut Apri untuk beras yang kualitas sedang Rp 12.000 x 3,8 Kg Rp 45.600 dan kualitas rendah, Rp 11.000 x 3,8 Kg Rp 41.800 dan bagi masyarakat yang ingin bayar zakat dengan beras maka di kali kan 2,5 Kg.
Dikatakan Apri, untuk standar harga ini bisa disebarluaskan sampai ketingkat dusun untuk dijadikan pedoman masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah terlebih ditengah pandemi Covid-19.
“Mudahan masyarakat sudah bisa untuk menyalurkan zakat fitrahnya ditempat unit pengumpulan zakat masing-masing dan semoga memiliki manfaat saling berbagi kebahagian dengan sesama dalam merayakan hari raya Idul Fitri,” tutupnya. (adv/jul)