Wabup Bungo Pimpin Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1441 H

Wabup Bungo, Pimpin Rapat Peentepan Besaran Zakat Fitrah di Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo telah menetapkan besaran zakat fitrah ramadhan 1441 H, tahun 2020. Penetapan ini ditentukan dalam rapat bersama yang dipimpin wakil Bupati Bungo, Rabu (29/4/2020),

Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto kepada awak media mengatakan pada rapat bersama tersebut telah disepakati besaran zakat fitrah jika menggunakan beras seberat 2,5 Kg.

“Masyakarat yang ingin berzakat fitrah dengan menggunakan beras, maka besarannya sebanyak 2,5 kg. Namun jika dikonversi dengan uang yakni beras dengan harga tertinggi 14.000 ribu X 3,8 Kg Rp 53.200, ,” ucap Apri.

Baca Juga :  Diduga Warga Binaan Lapas Kelas II B Muara Bungo Digebuk Oknum Sipir

Kemudian, lanjut Apri untuk beras yang kualitas sedang Rp 12.000 x 3,8 Kg Rp 45.600 dan kualitas rendah, Rp 11.000 x 3,8 Kg Rp 41.800 dan bagi masyarakat yang ingin bayar zakat dengan beras maka di kali kan 2,5 Kg.

Baca Juga :  Taman Wisata Kepungo Lake Diresmikan

Dikatakan Apri, untuk standar harga ini bisa  disebarluaskan sampai ketingkat dusun untuk dijadikan pedoman masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah terlebih ditengah pandemi Covid-19.

“Mudahan masyarakat sudah bisa untuk menyalurkan zakat fitrahnya ditempat unit pengumpulan zakat masing-masing dan semoga memiliki manfaat saling berbagi kebahagian dengan sesama dalam merayakan hari raya Idul Fitri,” tutupnya. (adv/jul)