Viral Video Cagub RH Bagi bagi Duit Langsung ke Warga saat Kampanye

Cagub RH saat kampanye di salah satu tempat Jambi. Foto: sidakpost.id/ist

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (**)

Baca Juga :  Aktivis Tebo Soroti Pengerjaan Rehab Sanggar Dekranasda
Baca Juga :  130 Anggota PPS dan PPK Kota Pagaralam Dilantik

Sumber : pemayung.id