Viral Video Cagub RH Bagi bagi Duit Langsung ke Warga saat Kampanye

Cagub RH saat kampanye di salah satu tempat Jambi. Foto: sidakpost.id/ist

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (**)

Baca Juga :  Mahilli Nyatakan Sikap, Siap Maju di Pilbup Bungo 2020
Baca Juga :  Cagub RH Dilaporkan ke Polda Jambi: 4 Pasal Bisa Menjeratnya

Sumber : pemayung.id