(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (**)
Baca Juga : Penolakan Sport dan Islamic Center, Bentuk Nyata Ketidakpedulian Cagub RH Terhadap Jambi
Sumber : pemayung.id