Vaksinasi Bulan Puasa,Serka Sutiyono : Diperbolehkan Cegah Covid-19

SIDAKPOST.ID, TEBO – Babinsa Serka Sutiyono Koramil 416 – 07/ Rimbo Bujang Kodim 0416/Bungo Tebo berdama Bhabinkamtibmas Briptu Nurrohim Poldek Rimbo Bujang, melaksanakan monitoring Vaksinasi Covid-19 tahap dua kepada perangkat Desa di Puskesmas Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Pada kesempatan ini Serka Sutiyono memberikan arahan dan dorongan semangat seeta edukasi kepada para Perangkat Desa agar tetap kuat saat menjalani Suntikan Vaksinasi sehingga berjalan sukses, sedangkan kepada masyarakat tetap laksanakan protokol kesehatan.

”Berdasarkan fatwa MUI serta penjelasan Kemenkes RI, bahwa Vaksin ini dinyatakan halal dan diperbolehkan atau tidak membatalkan puasa saat menerima suntikan di bulan Ramadhan, begitu juga Vaksin ini aman di disuntikkan kepada si pasien,”kata Serka Sutiyono, Sabtu (17/04/2021).

Baca Juga :  Kunjungi Markas Yonif 142/Ksatria Jaya Ini Pesan Pangdam II Sriwijaya
Baca Juga :  Buka Jalan Pintas, TMMD Kodim 0416 Bute Permudah Urusan Masyarakat

Koordinator Pelaksabaan Vaksinasi Puskesmas Tegal Arum Bidan Darmiyati
menuturkan, bahwa peserta Perangkat Desa yang disuntik Vaksinasi berjumlah 10 orang, proses Vaksinasi berlangsung tertib dan lancar.

“Para peserta selesai disuntik Vaksinasi Covid-19 , mereka biasa saja tidak ada keluhan gejala klinis maupun gejala yang lain,” terangnya. (asa)