Usai Diperiksa, Mantan Kades Ini Langsung Ditahan

Mantan Kades Ditahan Oleh Kejaksaan Muaro Jambi Atas Dugaan Korupsi (fhoto jambiseru.com)

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Mantan Kades Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, setelah diperiksa oleh Jaksa, Rabu (31/7) atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD), Marzuki resmi ditahan.

“Hari ini mantan Kades Kasang Lopak Alai resmi ditahan,” kata Sunanto, Kajari Muaro Jambi, Rabu (31/7/2019) pada jambiseru.com, media partner sidakpost.id.

Dikatakan Sunanto, Marzuki ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Kata dia, saat ini Marzuki menjalani proses penyidikan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  Polda Jambi Amankan 20 Kilogram Sabu

“Dugaan mark up pekerjaan, kurang volume dan juga fiktif. Status tersangkanya sudah diterbitkan tanggal 26 Juli lalu. Total kerugian negara setelah dilakukan audit investigatif oleh BPKP sebesar Rp 516 juta,” ujar Kajari.

Sunanto juga menyebutkan bahwa, tersangka sudah diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan. Tersangka malah tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikannya.

“Batas waktunya 60 hari kalender, untuk mengembalikan kerugian negara itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Saluran Irigasi

Lebih lanjut Sunanto menuturkan bahwa, sebelum melalukan penahanan terhadap tersangka, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RS Ahmad Ripin.

“Dinyatakan sehat, tersangka langsung kita tahan di LP Kelas II A Jambi. Besok atau lusa kita kembali lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 atau Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 Junto UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.