” Perjuangan ini tidak mudah, tugas PMI juga telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2018 dan PP Nomor 7 Tahun 2019. Pembangunan Unit Transfusi Darah PMI adalah wujud untuk pelayan publik agar lebih optimal. Ini untuk masyarakat Kabupaten Tebo dan kenang – kenangan kita di Pengurus PMI, Pemkab Tebo dan RSUD STS Tebo. Semoga jadi lahan ibadah buat kita semua karena untuk kemanusiaan” imbuh Iday
Sekretaris PMI Tebo Slamet Setya Budi mengatakan, mengenai desain bangunan akan terus berkoordinasi antara PMI dan RSUD STS Tebo, dalam perencanaannya gedung akan dibangun dua lantai dan disesuaikan dengan anggaran.
“Gedung direncanakan dua lantai, lantai bawah untuk UTD, Rumah Bebas Asap, dan Posko Bencana serta lantai atas untuk Kemarkasan dan Pusdiklat. Karena standar pembangunan gedung ada aturannya maka desain sesuaikan dengan kemampuan anggaran. Bila p
ada peningkatan status UTD, Rumah Bebas Asap kita mumpuni untuk itu. Tapi ya paling tidak butuh proses lama untuk UTD yang mumpuni, “tutup Slamet Setya Budi. (asa)