Maybank Indonesia juga telah berkordinasi dan meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memfasilitasi penyelesaian jatuh tempo dan memberikan kepastian bagi investor dari Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147).
“Maybank Indonesia selaku Agen Penjual Reksa Dana senantiasa berpedoman pada Prospektus Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147) serta tunduk pada ketentuan yang berlaku ,”cetusnya. (zek)