Terdapat 3 point dalam kesepakatan tersebut. Diantaranya ialah melakukan mediasi di Polres Sarolangun dengan dihadiri pihak pemkab dan juga dalam mediasi tersebut harus menghasilkan keputusan tentang penyelesaian pembayaran pesangon eks karyawan yang di PHK.
“Kami menarik mundur tim 25, karena sudah ada kesepakatan untuk melakukan mediasi di Polres Sarolangun pada hari Rabu (15/07) mendatang. Kami harap permasalahan ini segera terselesaiakan, dan hak kami segera kami dapatkan,” tandasnya. (Rd)