Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah bong lengkap dengan alat hisab, pirex kaca yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu, 15 plastik klip kecil berisi sabu dan plastik klip besar juga berisi sabu.
“Tidak cuma itu, ada juga timbangan digital dan uang tunai Rp 3.6 juta rupiah. Keenam pelaku melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup Kasat Narkoba. (zek)