SIDAKPOST.ID, TEBO – TNI dan Polri bersinergi mengingatkan masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Seperti yang dilakukan oleh Babinsa Serda Toni Daryono dari Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang dan Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ilir menggelar Sosialisasi tentang Karhutla di jalan Pepaya Desa Karang Dadi Kecamatan Rimbo Ilir KabupstenTebo, Senin (4/3/2019).
Dikatakan oleh Serda Toni Daryono bahwa pihaknya membenarkan telah menggelar Patroli dan Sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat di sekitar wilayah binaan. Terlebih kepada petani.
“Kita ingatkan kepada masyarakat untuk bersama – sama mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan, oleh sebab itu jangan membuka lahan untuk kebun dengan cara dibakar, karena sanksinya cukup berat,” jelas Babinsa Serda Toni.
Terkait Karhutla sudah diatur dalam Undang – Undang RI nomor 32 tahun 2009 pasal 108 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jadi tak boleh lagi membuka lahan dengan cara dibakar.
Sebutnya, ancaman jelas bagi pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan, pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliyar.
“Jangan main – main dengan api kecil jadi kawan kalau besar jadi lawan, jangan membakar sampah dikebun, jangan membakar sampah dekat pemukiman karena dapat menimbulkan kebakaran meluas,” pungkasnya. (asa)