Tipu Korban 5 Milyar Warga Bangko Di Ciduk Polisi

“Uang hasil dari tindam pidana yang diperoleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti beli mobil dan untuk berpoya poya dengan uang yang dia peroleh. Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”Tutup Kapolres Aman Guntoro. (Sarf)