Tingkatkan Fungsi dan Peran Ormas, Wabup Bungo Buka Sosialisasi

SIDAKPOST.ID, BUNGO –  Wabup Bungo H Syafrudin Dwi Aprianto menyarankan agar semua ormas di Kabupaten Bungo terus berperan dalam pembangunan daerah khususnya Bungo tercinta.

Hal tersebut, disampaikan Apri dalam sosialisasi implementasi Undang-Undang nomor 17 tahun 2013, di aula Bappeda Bungo, Kamis (1/4/2021).

Sosialisasi itu, bekerjasama Kesbangpol Provinsi Jambi dengan, yang dibuka oleh wabup Bungo. Selain Kesbangpol Jambi, ada juga Kaban BPBD dan Kesbangpol Bungo, dan pengurus ormas di Bungo.

Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 17 tahun 2013. Ormas itu organisasj didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi. Dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Baca Juga :  Ihsan Yunus : Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Teladan Yang Patut Dicontoh

“Mengenai ormas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Melalui kedua peraturan perundangan tersebut telah diatur mengenai duduk berdirinya sebuah Organisasi kemasyarakatan,”kata Wabup Apri.

Baca Juga :  BKKBN Bersama Presiden RI Kunjungi Desa dengan Prevalensi Stunting Tertinggi

Menurut Apri, dalam implementasinya masih didapati keberadaan organisasi kemasyarakatan yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti misalnya ada tak jelas kepengurusannya, atau sebaliknya organisasi ada dan jelas kepengurusannya, tetapi belum memiliki legalitas.

“Legalitas sangat penting bagi ormas sebab, legalitas merupakan bukti bahwa keberadaan ormas tersebut diakui oleh Pemerintah baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu turut menjadi jaminan bagi lembaga Ormas untuk melaksanakan kegiatan dan aktifitas organisasinya,”katanya.