” Harapan nya ini segera dapat ditindaklanjuti dengan rencana atau program kerja bersama masing-masing tiap OPD. Hal ini juga merupakan tindaklanjut dari surat edaran mendagri terkait pembentukan produk hukum di Kota/Kabupaten berkaitan dengan Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ) dalam rangka percepatan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,”kata Dimas.
Dimas menegaskan, dengan kerjasama yang terjalin, menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
” Ini bentuk wujud nyata kepedulian Pemerintah Daerah, bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan angka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Merangin,” tukasnya. (Jul)