Tim Rajawali Polres Muaro Jambi Bekuk Pelaku Pungli

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Tim Rajawali Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, mengamankan satu orang pelaku pungutan liar (Pungli).

Pelaku pungli berinisial AS (32) yang merupakan seorang warga Rt 09, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi. Selasa ( 18/1/2022).

Kasih Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi menjelaskan, seorang pelaku pungli diamankan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor LP/A-14/I/2022/SPKT/Polres Muaro Jambi.

Baca Juga :  Turun ke Jalan, Emak emak di Jambi Tolak Kenaikan Harga BBM

Tim Rajawali Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, melaksanakan Patroli dengan sasaran pungli di Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo.

“Saat patroli tim melihat pelaku ini sedang berada di tengah jalan dan mengutip uang dari sopir truk batu bara yang melintas. Saat itu tim gabungan menggunakan sepeda motor langsung memepet hingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Muaro Jambi,”tutur Amradi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Diskusi Antar Instansi Bahas Rencana Aksi Keselamatan Lalin

Lanjutnya, dari tangan pelaku petugas berhasil didapati uang tunai sejumlah Rp 132.000 yang diduga dari hasil Pungli, dengan rincian: Dua Lembar uang pecahan Rp.10.000, 46 uang tunai pecahan Rp. 2.000 dan 20 lembar uang tunai pecahan Rp. 1.000.

“Saat ini pelaku beserta Barang bukti, berada di Satreskrim Polres Muaro Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas AKP Amradi. (wir)