SIDAKPOST.ID, TEBO – Dalam rangka menegakkan Peraruran Bupati (Perbub) Tebo Nomor 108 tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 di Tebo. Tim Polres Tebo terdiri dari Sat Binmas, Koramil Tebo Tengah, Satpol PP dan Dinkes Tebo menggelar Razia Penegakkan hukum Protokol kesehatan.
Razia difokuskan tentang penertiban pemakaian masker bagi masyarakat umum, bertempat di kawasan Pasar Lebak Bungur Kecamatan Tebo Tengah, Jumat (11/09/2020).
Plt Kapolres Tebo AKBP Trisaksono Puspo Aji, melalui Kasat Binnas AKP Agung Purwanto saat dikonfirmasi sudakpost.id menyebutkan, pihaknya membenarkan Tim Polres Tebo melakukan binluh sekaligus penegakkan hukum protokoler kesehatan, dengan payung hukum Perbub Tebo No 108 tahun 2020.
” Sasaran penegakkan hukum protokol kesehatan, kita prioritaskan bagi masyarakat umum yang tidak memakai masker dan mendominasi tempat-tempat kerumunan,”terang Kasat Binmas AKP Agung Purwanto.
Lanjut AKP Agung, dalam penegakkan hukum protokol kesehatan kali ini, terjaring pelanggar tidak memakai masker sebanyak 20 Orang.Tempat Usaha kategori B terdapat pelanggaran sebanyak 3 dan kategori C 11 tempat usaha, secara umum warga memakai masker di Pasar Lebak Bungur 98 persen.
” Para pelanggar tidak memakai masker tahap pertama ditindak dengan membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh para pelanggar, bila pelanggar kedapatan lagi tidak memakai masker dikenakan sanksi tegas denda sesuai dengan Perbub Tebo 108, “tandas Kasat Binmas. (asa)