Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi Implementasi Pasal 74 Tak Bayar Pajak Dihapus Data Regident

Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno bersama, Direktoral Lalu Lintas Polda Jambi dan BPKPD Jambi. Foto : sidakpost.id/zakaria. Dok Humas Jasa Raharja

“Dimana berupa diskon pajak dan denda sumbangan wajib beberapa tahun belakangan ini, selanjutnya fokus Pembinaan Samsat adalah meningkatnya kepatuhan masyarakat Jambi yang taat bayar pajak, sumbangan wajib dan tertib pengesahaan STNK,” tutup Donny.

Baca Juga :  UAS Akan Hadir Penutupan MTQ Ke 49 di Bungo

Rencana Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi pada akhirnya bertujuan untuk peningkatan pendapatan pajak kendaraan daerah bagi pembangunan Provinsi Jambi.

Eksistensi pengelolaan sumbangan wajib kendaran bermotor untuk mendukung hak dan kewajiban masyarakat penyelesaian santunan saat mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, BUMN Sediakan Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis 2023

“Serta validasi data kendaraan yang berperan penting terhadap penegakan hukum terkait pelanggaran, mempercepat penyelidikan bila terjadi,” katanya. (zek)