Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi Implementasi Pasal 74 Tak Bayar Pajak Dihapus Data Regident

Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno bersama, Direktoral Lalu Lintas Polda Jambi dan BPKPD Jambi. Foto : sidakpost.id/zakaria. Dok Humas Jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi yang terdiri dari Jasa Raharja, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Polda Jambi membuat Action Plan atau rencana kerja yang akan dilakukan sesuai arahan Tim Pembinaan Samsat Nasional.

Salah satu inisiatif rencana kerja tersebut terkait diskon pajak usai, Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi implementasikan pasal 74 tidak bayar pajak dihapus data regident. Komitmen kerja Tim pembina Samsat Provinsi Jambi dijelaskan oleh pimpinan tiga instansi terkait.

Yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pringadi, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Polda Jambi, Dhafi dan Kepala Cabang Jasa Raharja , Donny Koesprayitno saat mengadakan talk show bersama Jambi TV di Kantor Cabang PT. Jasa Raharja, Kamis (30/12/2023) kemarin.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Evaluasi Peningkatan Aktivitas Santunan dan Pencegahan Kecelakaan

“Salah satu fokus rencana kerja tahun 2023 Interoperabilitas Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi dalam penegakan hukum yang akan dilaksanakan setelah pemutihan pajak usai pada tanggal 6 April 2023,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.

Baca Juga :  Jasa Raharja Dan Tim Samsat Sungai Penuh Razia Gali Potensi Tunggakan Pajak

Dijelaskan, ada implementasi pasal 74 Undang-undang Tahun 2009 pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi.

“Jika setelah mati STNK tidak membayar Pajak dan Sumbangan Wajib kendaraan dua tahun berturut-turut sanksi berupa penghapusan data kendaraan,” jelas Donny.

Lanjutnya, masyarakat Provinsi Jambi telah diberikan beberapa kali kesempatan oleh BPKPD Jambi untuk membayarkan tunggakan pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotornya sebelum implementasi pasal 74 diberlakukan.