Hal ini juga diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
“Pasal itu menyebutkan calon, dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan atau pemilih,” terang Indra.
Jika dikorelasikan dengan fakta yang terjadi, lanjut Indra, pemberian uang tersebut tidak untuk mempengaruhi pemilih, melainkan sifatnya sedekah atas permohonan nenek-nenek yang usianya diatas 50 tahun datang berkerumun setelah acara pengukuhan.
“Nenek – nenek ini yang meminta sedekah kepada Cabup kita. Mereka (nenek-nenek yang meminta uang sedekah) bukan sebagai peserta kampanye dan bukan bagian dari peserta pengukuhan,” jelasnya lagi.
Sehingga, kata Indra, berdasarkan fakta tersebut, tidak dapat dikualifikasi sebagai money politics. Namun karena peristiwa ini telah dilaporkan ke Bawaslu, maka tim calon nomor urut dua akan menghormati apapun keputusan Bawaslu Kabupaten Bungo.
“Kami sangat menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan sangat anti terhadap segala pelanggaran termasuk politik uang. Kami juga berharap masyarakat tidak terpengaruh atas beredarnya vidio tersebut,” tutupnya. (Jul/MC)