SIDAKPOST.ID, Washington – TikTok secara resmi menghentikan operasionalnya di Amerika Serikat mulai hari ini, 19 Januari 2025. Langkah ini diambil setelah pemerintah AS memberlakukan larangan nasional terhadap aplikasi tersebut. Kebijakan ini merupakan puncak dari perdebatan panjang mengenai keamanan data pengguna dan dugaan pengaruh pemerintah Tiongkok terhadap ByteDance, perusahaan induk TikTok.
Pada April 2024, Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang memaksa ByteDance untuk menjual aset TikTok di AS paling lambat 19 Januari 2025. Jika tidak, aplikasi tersebut akan dilarang sepenuhnya. ByteDance berusaha keras menunda pelaksanaan kebijakan ini, dengan alasan bahwa tindakan tersebut melanggar hak kebebasan berbicara. Namun, upaya hukum mereka kandas setelah Mahkamah Agung AS mengesahkan undang-undang tersebut.
Dalam beberapa minggu terakhir, TikTok telah memberikan pemberitahuan kepada penggunanya di AS untuk mengunduh data pribadi mereka sebelum penutupan layanan. Mulai hari ini, pengguna yang mencoba mengakses aplikasi akan menerima pemberitahuan bahwa TikTok tidak lagi tersedia di negara tersebut. Langkah ini menandai berakhirnya salah satu platform media sosial paling populer di AS, yang sebelumnya memiliki lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan.
Keputusan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Para pengguna setia, terutama dari kalangan kreator konten, merasa kecewa dan kehilangan platform utama untuk berbagi ide dan membangun komunitas. Banyak dari mereka telah beralih ke platform lain seperti YouTube Shorts dan Instagram Reels, yang diprediksi akan mendapatkan lonjakan pengguna pasca penutupan TikTok di AS.