Tiga Pelaku Perampokan Bersenpi di Muaro Jambi, Dibekuk Polisi di Sumsel

Tiga Tersangka perampokan di Muaro Jambi Berhasil Diringkus Polisi. Foto : Munawir

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi di back up Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus atau membekuk pelaku perampokan bersenpi, yang TKP terjadi di dua tempat berbeda di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi. Tiga Pelaku berinisial S, H dan P ditangkap di lokasi yang berbeda.

Dalam konferensi Pers di Lobby Resmob Polda Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta didampingi Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani, gelar konferensi pers keberhasilan penangkapan tiga pelaku perampokan bersenpi yang terjadi di rumah korban Lugimanto, warga Desa Talang Bukit dan di rumah korban Saipul Rohman warga Desa Panca Mulya Unit III Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga : Perampok Bersenpi Gasak Uang dan Emas di Sungai Bahar

Baca Juga :  Pemkab Bungo Gelar Tabligh Akbar Isra Mi'raj Bersama Ustad Solmed

Satreskrim Polres Muaro Jambi di back up Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus pelaku perampokan tersebut pada Senin 17 Juli 2022 di daerah Sumatera Selatan (Sumsel), dalam penangkapan tim gabungan berkoordinasi dengan Polsek Sungai Lilin dan Polres Muba.

Baca Juga :  Babinsa Toni Daryono Ajak Warga, Tanam Sayuran di Pekarangan Rumah

Modus operandi, pelaku mencongkel dan mendobrak rumah korban lalu pelaku menyandera dan mengancam korban dengan menodongkan senpi. Disaat itu pelaku berhasil menguras harta korban berupa perhiasan dan sejumlah uang tunai.

“Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e KUHP pidana dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara, “tegasnya. (wir)