Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasatnarkoba Iptu Sazeli Yudi Arman saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa pihaknya telah berhasil dalam operasi ini.
” Kita berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo, penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polisi dalam memerangi kejahatan narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, ” terang Kasat, Kamis (16/05/2024).
Dikatakannya, para pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) nomor 35 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tindak lanjut dari Polres Tebo meliputi pengamanan barang bukti dan tersangka, pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti untuk diuji di laboratorium BPOM Jambi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
“Selain itu melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Polres Tebo, serta terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” pungkas Kasat. (adl)