SIDAKPOST.ID, TEBO – Tak main – main dan bukan omong kosong belaka, terbukti di Tebo baru-baru ini pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) diringkus Polisi untuk menempuh ranah hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan takkan bisa lari kemanapun juga, pasti akan tidur di Hotel Prodeo gratis alias meringkuk di penjara bisa belasan tahun dan denda sejumlah uang.
Pasalnya, Kebakaran hutan dan lahan sangat besar dampaknya bagi kehidupan manusia serta bagi keseimbangan eko system akan terganggu, kabut asap dari kebakaran hutan sangat fatal menimbulkan penyakit ispa atau sesak nafas bagi manusia.
Selain itu, populasi kehidupan hewan di hutan terancam punah, juga menimbulkan kerugian material bagi pemilik kebun yang terbakar dan lingkungan pun ikut terdampak akibat kebakaran tersebut.
Ungkapan disampaikan oleh Babinsa Serka Rex Harmodi Koramil 416-07/ Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, pada saat Komsosdengan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, bertempat di Desa Pulungrejo Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Minggu (28/07/2024).
Serka Rex Harmodi juga mengatakan, jangan main-main dengan karhutla, siapapun pelaku karhutla tidak pandang bulu pasti berhadapan dengan hukum yang berlaku,” tandas Rex Harmodi.
Tokoh pemuda Toni dan Tokoh masyarakat Anto mengucapkan terima kasih kepada Babinsa, yang sudah menyampaikan sosialisasi tentang dampak dan sanksi bagi pelaku karhutla.
” Kami masyarakat sangat senang hadirnya TNI di tengah masyarakat, untuk memberikan pembinaan tentang kesadaran hukum, termasuk kesadaran untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. (asa)