SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tim terpadu penegakan disiplin protokol kesehatan kabupaten bungo kembali menindak Ratusan pelanggar tidak menggunakan masker saat beraktifitas di seputaran Kota Muara Bungo, Sabtu (14/11/2020) malam.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 138 orang pelanggar terjaring, dari pantauan sidakpost.id dilapangan, petugas juga menindak Muda-mudi yang tengah asyik menikmati malam mingguan di kawasan arena MTQ di kecamatan Rimbo Tengah.
“Tadi kita masih mendapati yang tidak memakai masker, dan kita berikan sanksi, baik fisik, push up menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta membacakan pancasila dan Undang-Undangan,” ujar Ihwan syam, Kabid Trantibum dan linmas Satpol PP Bungo.
Disebutkan Ihwan, sementara ini Pihak nya memang masih memberlakukan sanksi berupa sanksi fisik atau sosial terhadap pelanggar yang tidak mematuhi Protokol kesehatan Covid-19 hal ini untuk memberikan efek jera.
“Saat ini sanksi denda belum diterapkan, akan tetap sebelum sanksi denda nanti diberkalukan diharapkan kesadaran dari masyatakat lebih peka terhadap aturan itu. Jangan gara-gara melanggar sanksi harus membayar denda,”katanya.
Untuk itu, pihaknya sangat berharap masyarakat terus menerapkan 3M, yakni dengan selalu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak.
“Selain mematuhi prokes pemilik cafe atau usaha sejenisnya, juga diharapkan mematuhi jam malam hingga pukul 23.00 WIB. Bagi yang tetap ngeyel maka sanksi tegas akan diberikan,”katanya. (jul)