Tersangka Korupsi Alkes di Bungo, Resmi Ditahan

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Setelah dinyatakan lengkap, tersangka kasus korupsi pengadaan alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo tahun 2014, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo, Senin (1/10/2018).

Selain melimpahkan tersangka, Solikin (53), Polres Bungo juga menyita dua dus berkas, terkait kasus korupsi pengadaan alkes, yang dilakukan oleh Solikin, tak lain sebagai ASN di dinas Kesehatan Kabupaten Bungo. Pada saat itu, Ia menjabat sebagai PPK.

Polres Bungo, Limpahkan Tersangka Korupsi Alkes 2014 ke Kejaksaan.

Dalam koferensi pers Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Bungo, Ipda Arman Tanjung mengatakan dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 318 juta.

Baca Juga :  Jelang Pilbup, Kapolres Bungo Himbau Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

“Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kabid Kesehatan Masyarakat, Solikin. Saat itu ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ,” ucap Iptu Arman.

Sebut Arman, kesalahan yang dilakukan adalah merekayasa penawaran dan pembayaran. Selain itu HPS juga tidak dibuat secara keahlian dan data. Kontrak juga tidak disusun secara cermat sehingga timbul kerugian negara.

“Sumber dananya APBN-TP sebesar Rp 1.088.920.000. Pemenangnya PT RAF dengan kontrak Rp 1.004.132.000. Untuk audit kerugian kita meminta bantuan pada BPKP,” ujarnya.

Baca Juga :  Kodim 0416 Bute Mulai Karya Bakti Buka Jalan Baru di Dusun Mangun Jayo

Sebut Arman pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan pihak rekanan serta Kepala Dinas Kesehatan kala itu juga ikut terlibat dalam kasus ini.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.