Kapolres menambhakan, pertama kali pelaku setubuhi anaknya itu pada April 2022 lalu, tepatnya pada bulan puasa. Karena aksi ia pertama tidak diketahui maka, pelaku terus melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak empat kali.
“Korban diketahui hamil setelah ia muntah -muntah dan ibu korban menanyakan siapa yang telah menghamili, dengan rasa sedih korban menjawab, ayah telah menghamili dirinya. Mendengar pengakuan sang anak, akhirnya pelaku dilaporkan ke Polisi,” ucap Kapolres.
Baca Juga : Hamili Anak Kandung, Seorang Ayah di Bungo Tewas Ditangan Polisi
Dari hasil pemeriksaan, pelaku EF sengaja melepaskan nafsu birahi kepada anaknya itu, dipicu pengaruh alkohol dan menonton video porno di smartphone. Kini pelaku akui semua perbuatannya dan menyesal.
“Akibat perbuatan pelaku EF, ia terancam penjara maksimal 15 tahun penjara. Kami juga terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga anak gadis agar tidak terjadi hal serupa,” tukasnya. (zek)