Ternyata Ini Pemicu Ayah di Bungo, Cabuli Anak Sendiri Empat Kali

Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Bungo saat diintrogasi Kapolres Bungo pada saat konferensi pers. Jumat (7/10). Foto : sidakpost.id/zakaria

Kapolres menambhakan, pertama kali pelaku setubuhi anaknya itu pada April 2022 lalu, tepatnya pada bulan puasa. Karena aksi ia pertama tidak diketahui maka, pelaku terus melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak empat kali.

“Korban diketahui hamil setelah ia muntah -muntah dan ibu korban menanyakan siapa yang telah menghamili, dengan rasa sedih korban menjawab, ayah telah menghamili dirinya. Mendengar pengakuan sang anak, akhirnya pelaku dilaporkan ke Polisi,” ucap Kapolres.

Baca JugaHamili Anak Kandung, Seorang Ayah di Bungo Tewas Ditangan Polisi

Baca Juga :  Dinkes Jambi Gelar Gerakan Nasional Aksi Bergizi kepada Ratusan Santri Ponpes Darul Arifin

Dari hasil pemeriksaan, pelaku EF sengaja melepaskan nafsu birahi kepada anaknya itu, dipicu pengaruh alkohol dan menonton video porno di smartphone. Kini pelaku akui semua perbuatannya dan menyesal.

Baca Juga :  Wabup Bungo Hadiri Wisuda Santri TPA dan MDTA Al-Ashri Dusun Tanah Periuk

“Akibat perbuatan pelaku EF, ia terancam penjara maksimal 15 tahun penjara. Kami juga terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga anak gadis agar tidak terjadi hal serupa,” tukasnya. (zek)