“Untuk pelaku, nanti akan kita ganjar dengan Pasal 17 ayat 1 serta pasal 89 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pidana serta denda paling sedikit Rp 1,5 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar,” tutupnya. (jul)
Terkait Razia Peti di Batu Kerbau, Begini Kata Kapolres Bungo
