Terkait Razia Peti di Batu Kerbau, Begini Kata Kapolres Bungo

“Untuk pelaku, nanti akan kita ganjar dengan Pasal 17 ayat 1 serta pasal 89 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pidana serta denda paling sedikit Rp 1,5 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar,” tutupnya. (jul)