Terkait Penetapan Bupati Terpilih, Ini Kata Ketua KPU Bungo

Ketua KPU Kabupaten Bungo Armidis. Foto : Sari

SIDAKPOST.ID, BuNGO –  Pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Bungo telah selesai dilaksanakan. Kini KPU Bungo masih menunggu surat KPU RI untuk rapat pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih pilkada 2024.

Pasangan nomor urut 01, Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat menjadi Pemenang dengan suara terbanyak setelah mengalahkan Pasangan nomor urut 02 Jumiwan Aguza – Maidani dengn selisih hanya 220 suara melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Setelah diberikan waktu kepada pasangan yang kalah selama 3 hari kerja mengajukan sengeketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Pasangan nomor urut 02 tidak menggunakan waktu tersebut dan memilih menerima hasil Pilkada dengan legowo.

Baca Juga :  Sangat Diidamkan, Warga Bathin III Ulu Siapkan Kemenangan Mutlak untuk Jumiwan-Maidani

Ketua KPU Bungo, Armidis mengatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan tidak adanya sengketa dari KPU RI untuk selanjutnya dilakukan penetapan hasil Pilkada.

“Surat itu akan dikeluarkan dari MK ke KPU RI. Nanti akan diteruskan KPU RI ke KPU Bungo baru kita lakukan penetapan hasil Pilkada,” ucap Armidis, Senin (14/4/2025).

Baca Juga :  Kuat Dugaan, Kebakaran Lahan di Bungo Disengaja

Dikatakan Armidis, pihaknya sifatnya masih menunggu, sehingga kepastian waktunya kepastian japan penetapan hasil pilkada Bungo juga belum ditentukan.

“Kita belum tau polanya gimana, intinya kita hanya menunggu. Setelah turun nanti 1 atau 2 hari langsung tetapkan,” timpalnya.

Untuk diketahui, setelah penetapan oleh KPU, proses tahapan untuk pelantikan Bupati dan wakil Bupati Bungo terpilih dilanjutkan dengan Paripurna di DPRD Bungo hingga proses di Kemendagri. (sri)