SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim gabungan (Timgab) Bensutan Pemkab Tebo yang terdiri dari Satpol PP Tebo, Polres Tebo, Dinas LH dan Perhubungan Tebo dan Koramil 416 – 05/Muara Tebo kembali menggelar Ops yustisi penegakkan hukum protokol Kesehatan.
Dengan sasaran muda-mudi yang tidak memakai masker. Bertempat di Simpang Gor Tebo dan tempat warnet di jalan lintas Tebo Bungo Km 02 Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Sabtu (17/10/2020) malam.
Kasi Tramtibum Satpol PP Kabupaten Tebo Edi Ishak dikonfirmasi sidakpost.id menyebutkan, bahwa tim gabungan kembali menggelar Operasi yustisi di sekitaran Gor Tebo dan tempat warnet.
“Dengan sasaran warga atau muda – mudi tidak memakai masker, agar masyarakat sadar untuk mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai pandemi Covid-19, sesuai yang tertuang dalam Perbup Tebo No 108 tahun 2020,” katanya.
Dikatakan, dalam Ops yustisi terjaring 118 orang tidak memakai masker, dengan rincian sanksi sosial 43 Orang dan teguran lisan sebanyak 75 Orang.
“Ada fenomena menarik sepasang muda-mudi terjaring razia tidak memakai masker, Sicowok disanksi push uap dan sanksi menyanyi lagu Indonesia Raya sebagai ganti sanksi ceweknya,” kata Edi
Ishak.
Kasat Binmas Polres Tebo AKP Agung Purwanto dikonfirmasi mengatakan, Razia Yustisi atau Razia masker kali ini diprioritaskan bagi kawula muda yang bermalam minggu.
“ Mari disiplin memakai masker saat keliar rumah, rutin cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan menghindari kerumunan orang banyak. Semoga kita terhindar dari virus Corona dan pandemi ini segera berlalu,” tandas AKP Agung Purwanto. (asa)