SIDAKPOST.ID, TEBO – Razia masker putaran kedua terus dilaksanakan oleh tim gabungan Pemkab Tebo. Semua itu tak lain upaya pencegahan covid-19 di Kabupaten Tebo, Kamis (26/11/2020).
Razia masker terdiri dari Satpol PP Tebo, Sat Binmas Polres Tebo, Dinas LH & Perhubungan Tebo, Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ilir dan Babinsa 416-07/ Rimbo Bujang, dipusatkan di Jalan Poros dan Pasar Blok B Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.
Kasat Pol PP, Kabupaten Tebo Drs Taufik Khaldy, melalui Kabid PPUD M.Yani,S.Pd dikonfirmasi sidakpost.id menuturkan, bahwa tim gabungan pada putaran II hari ini kembali menggelar Ops yustiasi di Kecamatan Rimbo Ilir.
“Dengan sasaran warga tidak memakai masker yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Semua bertujuan agar masyarakat menyadari pentingnya protokol kesehatan untuk pencegahan penularan wabah Covid-19,”kata Taufik.
Sebut Taufik, payung hukum dalam pelaksanaan Ops Yustisi ini, yaitu Peraturan Bupati (Perbub) Tebo Nomor 108 tentang pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19 diwilayah Kabupaten Tebo.
”Ops Yustisi kali ini terjaring pelanggar tidak memakai masker yaitu 9 orang disanksi membuat surat pernyataan, 34 orang sanksi sosial, 30 orang sanksi teguran lisan dan 9 orang denda uang Rp 20.000 per orang,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Tebo AKP Agung Purwanto mengatakan, bahwa pandemi Covid-19 belum hilang dan ini masih terus bisa mengancam masyarakat. Oleh karena itu, untuk mencegah virus warga wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dan himbauan pemerintah.
“Masyarakat harus menyadari untuk membiasakan pakai masker saat keluar rumah, cuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak aman, hindari kerumunan orang dan bagi pengusaha atau pedagang harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun didepan tempat usahanya masing-masing,” cetus Kasat Binmas. (asa)