Kata Bisri pasangan calon bupati Bungo yang tidak terima dengan hasil diberikan waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Kontitusi(MK).
Jika ternyata ada gugatan, maka KPU akan menunda penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Bungo terpilih hingga keputusan MK keluar. Jika tidak ada, maka KPU juga menunggu surat resmi dari MK terkait daerah-daerah yang tidak ada gugatan ke MK
“Jika nantik kabupaten Bungo masuk ke dalam daerah yang tidak ada gugatan ke MK, barulah KPU akan melakukan pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih paling lambat lima hari setelah surat dari MK tersebut terbit,”katanya. (red)