SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pasangan H Mashuri dan H Safrudin Dwi Aprianto(Hamas-Apri) nampaknya bakal segera ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih.
Sebab, hingga pukul 00.45 WIB Selasa dini hari(22-12-2020), tidak ada gugatan yang dilayangkan oleh pasangan H Sudirman Zaini- Erick Muhammad Hendrizal(SZ-Erick) terkait hasil pilkada Kabupaten Bungo ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bungo, Muhammad Bisri, melalui Devisi Hukum dan Pengawasan, Syahruddin mengungkapkan bahwa, KPU masih menunggu surat resmi dari MK.
Namun, berdasarkan hasil pantauan KPU hingga batas akhir waktu yang diberikan untuk melayangkan gugatan pukul 00.45 WIB Selasa dini hari, tidak ada pengajuan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bungo yang dilayangkan ke MK RI.
“Kalau resmi kita menunggu surat dari MK, yang nantiknya diterukan oleh KPU RI. Tapi hasil pantauan kita hingga pukul 00.45 dini hari, Pilkada Kabupaten Bungo tidak ada gugatan,” kata Syahruddin.
Meski demikian katanya bisa saja pantaun KPU itu keliru. Sehingga kata Syahruddin, KPU akan mengumumkan hal itu secara resmi hanya berdasarkan surat dari MK tersebut. Apakah Pilkada Kabupaten Bungo ada gugatan atau tidak.
Pernyataan Syahrudidin ini juga dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan. Hasil pantuan KPU Provinsi kata Subhan, hanya Pilwako Sungai Penuh yang sudah ada informasi ada gugatan ke MK. “Untuk yang lain tidak ada kabar. Termasuk Bungo,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bungo tersebut.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan SZ-Erick, Syarkoni Syam dikonfirmasi Selasa sore(22-12-2020) pukul 15.30 WIB memang memastikan bahwa pasangan SZ-Erick tidak melayangkan gugatan, baik ke MK maupun ke Gakumdu.