Sumbar  

Terduga Tersangka IN dan J Resmi Ditahan, Berikut Penjelasan Kejari Bukittinggi

Tampak Awal Media konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Foto : Rizki

Adapun para Terpidana korupsi dana pengelolaan gedung pasar atas, diantaranya adalah Randi, Jhon Fuad, Alfiandi, Herman, Rini, Suharnel dan 1 orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bukittinggi, Yaser Yatim.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Dasmer SH, MH, sebenarnya tahap I dan tahap II itu untuk memudahkan pembuktian atas apa yang telah disangkakan kepada tersangka.

Maka di setiap pemeriksaan itu detail sehingga mempermudah jalannya perkara di persidangan. Intinya, semua saksi yang terkait dengan kasus ini kita periksa termasuk para terpidana,” kata Dasmer

Baca Juga :  Mantan Kakan LH Bungo dan Rekanan Ditetapkan Tersangka
Baca Juga :  Wabup Rahmat Hidayat Langsung Meninjau Kondisi korban Kebakaran di Kampung Balai Nagari Kudu Gantiang

Sampai berita ini di tayangkan kita awak media akan terus meng update informasi dari Kejari Bukittinggi. (**)

Jurnalis : Rizki