Hukum  

Terdakwa Mafia Tanah di Bungo Dijatuhi Hukuman 2 Tahun

Sidang putusan kasus mafia tanah, berlangsung di Pengadilan Negeri Bungo, Senin (22/7). Foto : sidakpost.id

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sidang putusan terdakwa Husor Tamba, kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Muara Bungo, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Senin (22/7/2024).

Dalam sidang putusan itu, hakim menjatuhi Terdakwa Husor Tamba hukuman penjara hanya selama 2 tahun. Terdakwa Husor Tamba diyakini oleh majelis hakim ikut serta dan terlibat dalam memalsukan surat untuk kepengurusan sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Bungo.

“Menyatakan terdakwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dam (2) jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP dalam dakwaan premair,” Hakim Ketua, Bayu Agung Kurniawan, SH.

Baca Juga :  Gandeng BPN, Kapolres Bungo Permudah Warga Urus Sertifikat Tanah

Menurut pertimbangan majelis hakim, unsur-unsur yang menjerat terdakwa Husor Tamba atas pidana yang dijatuhkan telah terpenuhi. Ia juga dinilai tidak terbuka dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa Husor Tamba terbukti melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak lagi perlu dipertimbangkan salam putusan ini,” jelas majelis Hakim.

Selain membacakan vonis terhadap terdakwa Husor Tamba, hakim juga memerintahkan JPU agar mengembalikan semua berkas dan barang bukti kepada penyidik untuk dilakukan proses terhadap tiga tersangka lainnya yang kini belum ditahan yakni, Zulkifli, Irvan Daules dan Rizki Yolanda.

Baca Juga :  BNNP Jambi Ungkap Kasus 1.001 Butir Pil Ekstasi dan Amankan 2 Tersangka

“Terbitnya sertifikat atas nama Husor Tamba adalah hasil dari kerjasama antara saksi Zulkifli yang mengaku telah menjual tanah miliknya, Imanuel Purba sebagai perpajangan tangan dari terdakwa, Meiranti sebagai pintu masuk pengurusan sertifikat di ATR/BPN, serta Irvan Daules dan Rizki Yolanda yang merubah data sertifikat dari nama Abdlullah sehingga menjadi atas nama Husor Tamba,” timpalnya.