Teman di PHK, Ratusan Karyawan Star Rubber Mogok Kerja

Karyawan, Demo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Ratusan karyawan PT Star Rubber (Cabang Jambi) Grup perusahan dari Sri Tang group milik Thailand di Dusun Sirih Sekapur Jujuhan, Kabupaten Bungo, melakukan aksi mogok kerja.

Infirmasi yang didapat, Karyawan ini menuntut agar rekannya yang di PHK sepihak tanpa ada perundingan dari Serikat Pekerja Star Rubber, harus ada kejelasan.

Aksi dimulai pukul 00.80 WIB, Senin (23/9) diikuti seluruh karyawan sekitar 250 orang. Mereka berkumpul di pos dua di bawah Komando Asosiasi Serikat Pekerja Star Rubber.

Boby Prima, HR Manager hendak menyampaikan penjelasan. Namun tidak diterima oleh karyawan bahkan sempat terjadi bentrok pisik antara boby dengan karyawan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jambi bersama Komisi 2 dan Komisi 4 Terima Audensi Pendemo

“Saya mengakui adanya kesalahan tentang PHK sepihak, ia berjanji akan kembalikan karyawan bekerja di perusahaan. Karena apa yang terjadi di lapangan itu tanggung jawab saya,” kata Boby.

Kapolsek Jujuhan, Iptu.Andi Fernando Gultom dikonfirmasi membenarkan adanya mogok kerja dari karyawan Star Rubber.

“Saya juga kaget ada aksi dari internal mereka, tapi tadi kita berupaya negosiasi agar masalah ini di musyawarahkan,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  76 Personel Polres Bungo Naik Pangkat

Adapun tuntutan pihak karyawan pada manajemen perusahaan yakni :

1. Hentikan proses PHK tidak sesuai pasal 151. 2. Pekerjakan kembali karyawan yang telah di PHK, secara sepihak sesuai pasal 170

3. Ganti hak karyawan yang telah di PHK secera sepihak proses tidak sesuai UU Tenaga Kerja sesuai pasal 170.

4. Boby harus mengundurkan diri karena melanggar PKB pasal 31 ayat 3 hurup D.

5. Penipuan terhadap sesama pekerja, memberikan keterangan palsu.

6. Jalankan peraturan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (zek)