Tanam Ganja Seorang Petani Diringkus Polisi

Ditegaskannya, tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah sampai Rp. 8 Milyar rupiah.

Di waktu yang sama Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo menambahkan, bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka atas kepemilikan ganja sejumlah 22 batang yang sengaja ditanam oleh tersangka di kebun miliknya dan satu pucuk Senpira beserta bubuk mesiunya.

” Satu orang kita nyatakan DPO, dan untuk tersangka masih dalam pengembangan lebih lanjut, untuk Identitas temannya yang DPO ini sudah kita kantongi, mudah-mudahan dalam waktu dekat tertangkap, secepatnya ,” tuturnya.

Baca Juga :  Wanita Cantik Julukan Ratu Sabu Diringkus Polisi

Sementara itu, tersangka Renaldi menerangkan kepada awak media ini, dirinya baru sekitar satu bulan yang lalu menanam ganja tersebut serta bibitnya ia dapatkan dari temannya (DPO) dan dibantu temannya dalam pembibitannya untuk ditanam di kebun miliknya.

” Rencananya, jika telah di panen akan dijual dan di edarkan di masyarakat Muara Enim sana, aku belum tahu berapa jualnya karena belum pernah panen. Tapi, kata teman aku pasaran Rp 3 juta per kg, aku nekat nanam ganja ini karena tergiur dengan keuntungannya lebih besar dan menanamnya mudah tidak perlu perawatan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polisi Ingatkan Warga, Waspadai Buaya Ganas Mengincar Mangsa

Lanjutnya, untuk menyamarkan tanaman ganja tersebut, ia menjelaskan dirinya menanam ganja tersebut tidak berjauhan dan bersebelahan dengan tanaman cabai serta di seberang Sungai Enim, sehingga tidak semua orang bisa lalu lalang melihatnya.

” Untuk, mengelabui orang, kita tanam ganja ini secara pisah dan acak pak, tidak satu tempat, karena kalau satu tempat pasti cepat ketahuan, maka dari itu kami menanamnya secara tepisah-pisah,”pungkasnya. (cr3)