SIDAKPOST.ID, Muara Enim – Satuan reserse Narkoba Polres Muara Enim bersama Polsek Lawang Kidul kembali berhasil mengamankan satu dari dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Renaldi (43) warga asal Karang Asam, kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, berhasil ditangkap setelah dilakukan penggerebekan serta berhasil diamankan 22 batang ganja siap panen.
Waka Polres Muara Enim Kompol Indar Marwan didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, dalam konprensi pers, Kamis (12/08) mengatakan, selain bandar narkoba pelaku membudidaya ganja di kebun miliknya.
“Karena katanya membudidaya ganja lebih menjanjikan uangnya. Karena ganja bisa dia edarkan, berkat informasi tersebut tersangka langsung diringkus,” kata Waka Polres.
Lanjutnya, penggerebekan ladang ganja tersebut berawal dari adanya informasi yang berhasil dihimpun pihaknya, bahwa ada satu warga dari Karang Asam, Tanjung Enim Selatan yang menanam ganja di kebun miliknya sendiri.
Tak butuh waktu lama, setelah mendapatkan informasi tersebut satuan Narkoba yang di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, bersama dengan Personil Sat Narkoba Polres Muara Enim serta personil Satreskrim Polsek Lawang Kidul langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penangkapan tersangka yang pada saat itu sedang tidur di kebunya tersebut tanpa melakukan perlawanan.
” Setelah tim melakukan penggeledahan di sekitar lokasi, tim berhasil mendapatkan 22 batang ganja hampir siap panen, satu unit Handpone Samsung warna Hijau, dan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) beserta mesiunya,”terangnya.