SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dinas PMPTSP Bungo kembali menyurati PT. Bintang Mas Pusaka terkait izin. Pasalnya sejak tahun 2018 gudang sekaligus aktivitas kantor milik PT. BMP tidak juga memilki izin.
Kendati demikian, pihak BPM sudah ada teguran dari pihak perizinan Kabupaten Bungo. Terugaran pertama sudah dikasih dan kini kembaki diberikan teguran ke 2 kalinya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dam PTSP Bungo, Safrizal saat dikonfirmasi melalui Kabid, Informasi, Pengaduan, Pembinaan dan Pengendalian, Yurnalis, mengatakan, pihaknya akan mengirim surat peringatan untuk yang kedua.
“Peringatan pertama sudah kita berikan, pihak perusahaan tak juga mengubris dan kembali kita berikan terguran kedua kalau tetap ngeyel tidak mengurus izin maka kegiatatan mereka terancam tutup ,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak PT.BMP mengakui kalau gudang sekaligus kantor mereka belum mengantongi izin. Bahkan mereka mengakui sudah lama beroperasi di jalan lingkar Dusun Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Ketika ditanya masalah izin, katanya sedang diurus. Tapi hingga saat ini belum juga diurus izinnya. Hal iti sesuai data yang dihimpun dari dinas PMPTSP Kabupaten Bungo.
Untuk diketahui, gudang sekaligus kantor PT. BMP ini, menaungi beberpara distributor, kima mereka dangan yang didistribusikan melalui gudang tersebut. Seperti, Unilever, Pocari Sweat, Frisian Flag, Sasa, dan Dua Kelinci. (zek)